Tata Tertib

Tata Tertib Siswa SMKN 1 Buer

  1. Siswa wajib mengikuti semua pelajaran dengan tertib sesuai dengan jadwal.
  2. Siswa memasuki dan meninggalkan ruang kelas dengan tertib dalam bimbingan guru.
  3. Sebelum dan setelah pelajaran dimulai siswa menyampaikan salam dan berdo`a sesuai dengan agama masing-masing.
  4. Siswa harus hadir 15 menit dan mempersiapkan ruangan kelas serta halaman sekitar sebelum jam pelajaran dimulai
  5. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran sebelum ada persetujuan/izin dari guru pelajaran/guru piket/guru BP/BK.
  6. Siswa tidak diperbolehkan berada diluar kelas selama jam pelajaran berlangsung
  7. Siswa tidak boleh keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa bimbingan dari guru mata pelajaran selanjutnya.
  8. Siswa hanya boleh berada diluar kelas pada waktu jam istirahat dan setelah jam istirahat berakhir siswa harus segera kembali berada dikelas.
  9. Siswa yang berhalangan hadir harus melakukan pemberitahuan secara tertulis dengan mengetahui orang tua/wali siswa.
  10. Siswa yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 hari harus menyertakan keterangan dokter dan atau keterangan lain yang memiliki kekuatan hukum.
  11. Siswa yang meninggalkan sekolah selama proses pembelajaran berlangsung harus atas izin guru piket/guru BP/BK.
  12. Siswa tidak boleh membawa HP kelingkungan sekolah kecuali seizin guru mapel yang bersangkutan.

Tata Tertib Berpakaian Siswa SMKN 1 Buer

Hari Senin – Selasa
Seragam Putih – Abu dan Jilbab Putih bagi perempuan

Hari Rabu – Kamis
Seragam Persatuan dan Jilbab Hitam bagi perempuan

Hari Jum`at
Bagi siswa muslim mengenakan Seragam Taqwa dengan celana/rok hitam dan Jilbab Hitam bagi perempuan
Bagi siswa non muslim mengenakan seragam pramuka

Hari Sabtu
Seragam Pramukadan jilbab cokelat(warna bawahan)    bagiperempuan.

Jam Olah Raga
Seragam Olah Raga

Jam Praktik
Seragam Praktik

  1. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan pakaian olah raga selain pada saat jam olah raga
  2. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan pakaian praktik selain pada saat jam praktik
  3. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan topi selain seragam topi sekolah.
  4. Siswa harus melepaskan jaket atau pakain hangat lainnya setelah sampai disekolah.
  5. Siswa diwajibkan memakai sepatu/kads dan kaos kaki sertatidak diperbolehkan memakai sandal ke sekolah kecuali dengan alasan tertentu.
  6. Siswa putra berpakaian sopan, berambut pendek tanpa model garis-garis, tanpa semir/cat rambut, tidak memakai gelang, kalung, dan anting atau aksesoris yang tidak sesuai dengan norma.
  7. Siswa putra memakai celana panjang sesuai dengan model yang telah ditetapakan(saku belakang 1 buah, saku samping 2 buah, memakai ikat pinggang yang pantas, dan celana tidak boleh ketat atau menggunakan model celana pensil).
  8. Siswaputriwajib mengenakan jilbab dan manset apabila mengenakan baju lengan pendek serta tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan.
  9. Siswaputri harus mengenakan rok panjang dengan pola 1 lipatan dibagian depan dengan panjang minimal 2 cm dibawah mata kaki.

 

 

Sanksi Pelanggar Kedisiplinan

  1. Pelanggaran ringan akan diberi teguran lisan lalu disertakan dengan tugas-tugas tertentu.
  2. Pelanggaran sedang akan diberi teguran lisan dengan membuat perjanjian, jika berulang akan diskorsing serta pemanggilan orang tua.
  3. Pelanggaran berat akan dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan.
Scroll to Top